Gresik,locusjatim.com – Warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, digemparkan oleh penangkapan seorang pria berinisial FH (40) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik saat tengah bekerja di proyek bangunan, Jumat (7/11/2025) pagi.
Kasus ini terbongkar setelah korban, yang kini berusia 18 tahun, melapor kepada ibu kandungnya karena tak tahan dengan perlakuan ayahnya. Dari keterangan korban, aksi bejat sang ayah bermula sejak Juli 2021, ketika ia masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang tua untuk menekan korban agar menuruti nafsu bejatnya. FH menjanjikan akan membelikan sepeda motor dan mengancam tak akan menanggung biaya sekolah jika korban menolak. Aksi itu terus dilakukan di kamar rumah mereka hingga Mei 2025.
“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (12/11/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. “Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” terang Rovan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung hitam yang digunakan saat kejadian.
FH kini mendekam di ruang tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Rovan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di sekitar, dan segera melapor jika mengetahui tindakan serupa,” tutupnya.(*)












