Berita

Satpol PP Sumenep Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat DBHCHT 2025

958
×

Satpol PP Sumenep Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat DBHCHT 2025

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan rokok ilegal sumenep
Operasi gabungan rokok ilegal. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menegaskan perannya sebagai ujung tombak penegakan hukum dalam pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, Satpol PP menjadi pemangku kegiatan di bidang penegakan hukum dan ketertiban umum.

Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan program penegakan hukum cukai secara maksimal agar manfaat DBHCHT benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami berperan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum yang fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Langkah konkret yang dilakukan antara lain pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di berbagai titik potensial seperti pasar, toko kelontong, pelabuhan, hingga jasa pengiriman. Informasi ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan operasi pasar terpadu yang dilakukan bersama Bea Cukai Madura dan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal.

Menurut Wahyu, kegiatan tersebut bukan sekadar operasi rutin, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keadilan ekonomi. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha legal terlindungi dan tidak dirugikan oleh peredaran produk ilegal yang merusak pasar,” tegasnya.

Di lapangan, Satpol PP juga memperkuat mekanisme pemantauan berbasis wilayah, sehingga deteksi dini terhadap aktivitas peredaran rokok ilegal bisa dilakukan lebih cepat. “Kami terus memperbaiki sistem agar informasi bisa mengalir dari tingkat bawah hingga kabupaten,” tambahnya.

Selain penegakan hukum, Satpol PP juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan DBHCHT. Setiap kegiatan dirancang agar berdampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya bersifat seremonial.

Wahyu menilai, DBHCHT bukan sekadar dana bagi hasil, melainkan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan hukum di daerah. “Jika penegakan hukum kuat, maka penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak,” katanya.

Dengan pendekatan yang konsisten dan berbasis data, Satpol PP berharap tahun 2025 menjadi momentum penguatan penegakan hukum cukai di Sumenep. “Kami ingin menjadikan daerah ini bersih dari peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *