Sumenep, locusjatim.com – Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, ditangkap setelah diduga kuat membobol rumah milik WS (49) dan membawa kabur uang sekitar Rp140 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari dalam keadaan terbuka serta uang yang tersimpan telah raib. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diketahui masuk melalui atap dapur yang dirusak.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ganding segera melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mendapati pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk dengan sepeda motor Honda Beat merah kombinasi putih. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pelaku.
Dalam interogasi awal, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah WS dan bahkan mengaku pernah melakukan tindak serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding. Dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, cincin, dan anting), satu handphone, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Tindak pidana pencurian adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Ganding untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian hukum. Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)












