Sumenep, locusjatim.com – Komitmen Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkoba di tingkat akar rumput kembali dibuktikan. Dua pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga pelaku di Kecamatan Rubaru.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari BN.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama. Dari lokasi penangkapan BN, petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang dinilai berperan besar dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.












