Sumenep,locusjatim.com – Langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Dalam operasi dini hari, Kamis (23/10/2025), polisi berhasil membongkar praktik penyimpanan bahan peledak tanpa izin di sebuah rumah warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
Tersangka berinisial M (48), seorang petani setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa serbuk berwarna silver, sumbu, timbangan, serta berbagai peralatan peracik seperti sendok bengkok, gunting, obeng, dan palu. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk merakit bahan peledak.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas berbahaya di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, **tim Resmob Polres Sumenep** segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka hingga akhirnya ditemukan bahan peledak siap pakai.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan anggota dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berpotensi menimbulkan ancaman serius. Kami mengajak warga untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” ujar AKP Widiarti.
Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polres Sumenep memastikan akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayah hukumnya.(*)












