Pamekasan, locusjatim.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Pamekasan.
Keseriusan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD dengan perwakilan masyarakat yang digelar pada Jumat (17/10/2025).
Mantan Penasehat Hukum Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, Ahmad Suhairi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke DPRD pada 4 September 2025. Ia menyebut, rapat kali ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pimpinan dewan secara terbuka menegaskan sikap politik terhadap usulan tersebut.
“Agenda hari ini adalah Rapat Dengar Pendapat. Saya diundang langsung oleh pimpinan DPRD untuk membahas usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Pamekasan,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Suhairi mengungkapkan ada dua poin penting yang disepakati. Pertama, pimpinan DPRD menyatakan secara tegas bahwa aspirasi masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti secara politik hingga tuntas.
“Poin pentingnya, DPRD dari unsur pimpinan menyatakan bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti. Ini artinya aspirasi kami betul-betul diterima,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pimpinan dewan langsung memerintahkan Bagian Hukum DPRD untuk menyiapkan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat — tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk memproses usulan pemakzulan kepala daerah.
Selain itu, pimpinan DPRD juga meminta klarifikasi terkait substansi atau alasan utama di balik usulan tersebut. Menurut Suhairi, terdapat dua dugaan pelanggaran mendasar yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan.
“Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal. Pertama, melanggar sumpah janjinya selaku bupati. Kedua, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan produk hukum yang dibuat sendiri oleh bupati justru dilanggar,” jelasnya.
Suhairi menegaskan bahwa masyarakat berharap DPRD benar-benar menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur hukum dan politik yang berlaku.
“Saya sampaikan setegas-tegasnya kepada pimpinan, kalau Bupati Pamekasan ini tidak dimakzulkan, maka akan terjadi persoalan hukum pidana yang luar biasa di Kabupaten Pamekasan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, membenarkan bahwa pihaknya baru saja menerima bukti baru dari perwakilan masyarakat, Suhaidi, yang berkaitan dengan proses perubahan Peraturan Bupati (Perbup) dari masa Penjabat (Pj) Bupati ke Bupati definitif.
“Pimpinan DPRD baru menerima bukti tambahan dari Saudara Suhaidi. Bukti ini akan kami pelajari lebih lanjut sebelum dibahas di tingkat fraksi dan Komisi I,” terang Ali Maskur.
Ia menjelaskan, sebelum usulan tersebut naik ke Rapat Paripurna, DPRD perlu memastikan seluruh prosedur dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebelum ke paripurna, kami akan minta Saudara Suhaidi menjelaskan secara detail kepada pimpinan fraksi dan Komisi I yang membidangi pemerintahan,” imbuhnya.
Menurut Ali Maskur, proses pemakzulan kepala daerah harus melalui mekanisme formal, dimulai dari penggunaan hak inisiatif DPRD seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat.
Untuk memulai tahapan itu, sedikitnya dibutuhkan dukungan satu fraksi atau tujuh anggota DPRD, dan paripurna yang membahasnya harus dihadiri minimal dua pertiga dari total 45 anggota DPRD atau sekurangnya 30 anggota.
Pimpinan DPRD juga berencana melakukan konsultasi ke Biro Hukum Gubernur Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Gubernur Jawa Timur, guna memastikan langkah politik yang diambil tidak melampaui kewenangan.
“Kami tidak ingin langkah DPRD ini dianggap melampaui kewenangan. Karena itu, sebelum ada keputusan, kami akan berkonsultasi ke provinsi dan Kemendagri,” jelas Ali Maskur.
DPRD menjadwalkan rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 dengan agenda pembahasan substansi usulan secara lebih mendalam. Rapat itu akan melibatkan Komisi I dan seluruh pimpinan fraksi agar proses pembahasan bersifat kolektif dan transparan.
“Setelah hasil konsultasi keluar, kami akan undang kembali Saudara Suhaidi, kali ini bersama Komisi I dan pimpinan fraksi-fraksi,” pungkas Ketua DPRD Pamekasan.












