Berita

Dinkes Pamekasan Tegakkan Disiplin Profesi, Cabut Izin Praktik Bidan Akibat Layanan Non-Standar

1032
×

Dinkes Pamekasan Tegakkan Disiplin Profesi, Cabut Izin Praktik Bidan Akibat Layanan Non-Standar

Sebarkan artikel ini
dr Saifuddin, Kadinkes Pamekasan.

Pamekasan, locusjatim.com– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan resmi mencabut Surat Izin Praktik (SIP) mandiri milik seorang bidan berinisial E, setelah ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai standar dan berujung pada kejadian fatal berupa kematian bayi baru lahir.

Kebijakan pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun ke depan.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifuddin, mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan audit medis dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Surat pencabutan izin praktik itu dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 14 Oktober dan berlaku efektif sejak diterima. Ini hasil dari proses audit klinis yang menjadi prosedur standar untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, audit klinis atau audit medik merupakan kegiatan rutin di semua fasilitas kesehatan yang berfungsi menilai kesesuaian layanan dengan standar profesi. Dari proses tersebut, Dinkes menemukan adanya penyimpangan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh bidan bersangkutan.

“Semua fasilitas kesehatan memiliki kegiatan audit klinis. Dari situ kita bisa melihat sejauh mana layanan yang diberikan sesuai dengan standar. Dalam kasus ini, hasil audit menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kematian bayi baru lahir dengan diagnosis infeksi berat. Dinkes kemudian melakukan penelusuran mendalam bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), yang hasilnya menguatkan temuan adanya layanan di luar standar profesi.

“Dari hasil pembahasan dengan IBI dan temuan lapangan, kami menemukan adanya layanan yang tidak standar. Ada korban, bayinya meninggal. Dari situ kami mulai melakukan langkah penindakan,” ujar Saifuddin.

Meskipun izin praktik dicabut sementara, Dinkes tetap memberikan ruang bagi bidan E untuk memperbaiki kompetensinya.

“Selama satu tahun ke depan kami beri waktu untuk belajar dan introspeksi. Jika nanti sudah memenuhi standar kompetensi, silakan mengajukan izin kembali,” tambahnya.

Namun, Dinkes juga memberikan peringatan keras agar bidan tersebut tidak melakukan praktik selama masa pembinaan.

“Kami beri warning, kalau dalam satu tahun ini yang bersangkutan masih melakukan layanan medis tanpa izin, maka kami akan rekomendasikan pencabutan permanen,” tegasnya.

Pencabutan izin ini menjadi kasus kedua sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Mei lalu, Dinkes Pamekasan juga menonaktifkan izin praktik seorang perawat selama satu tahun karena melakukan tindakan khitan yang dinilai tidak sesuai prosedur medis.

Saifuddin menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan harus menjunjung tinggi etika dan kompetensi profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Etika profesi adalah penjaga marwah tenaga kesehatan. Kompetensi juga harus kuat, agar perawat, bidan, maupun dokter bisa memberi pelayanan terbaik sesuai SOP, dan terhindar dari praktik yang substandar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *