Berita

BPJS Kesehatan Putus Lima Puluh Ribu Kepesertaan Warga Pamekasan 

963
×

BPJS Kesehatan Putus Lima Puluh Ribu Kepesertaan Warga Pamekasan 

Sebarkan artikel ini
Rasyid Fansori, Anggota DPRD Pamekasan. Foto: Istimewa.

Pamekasan, locusjatim.com – Ribuan warga di Kabupaten Pamekasan harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pemerintah Pusat memutus kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan.

Pemutusan ini dilakukan menyusul penerapan satu data tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) nasional.

Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab, sekitar 60 persen penduduk Pamekasan sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui skema PBI.

“Ditemukan nama-nama yang dipandang mampu sehingga kepesertaannya dilepas. Kalau kemarin bisa berobat, tiba-tiba putus, maka iurannya dari pusat,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial, hampir 50 ribu kepesertaan diputus karena dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data tunggal.

Namun, kepesertaan yang bersumber dari daerah melalui Program Pembiayaan Iuran Daerah (PPID) tidak mengalami pemutusan.

Rosyid menjelaskan, masyarakat yang kepesertaannya terputus dapat melakukan reaktivasi melalui operator desa dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang.

“Masyarakat dapat mengecek status aktif atau tidak aktifnya kartu berobat di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui operator desa,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini Kabupaten Pamekasan masih memiliki tunggakan pembayaran program Universal Health Coverage (UHC) sekitar Rp1 miliar lebih.

Kondisi ini membuat kepesertaan baru yang bersumber dari anggaran daerah belum bisa langsung aktif.

“UHC memang masih jalan, tetapi untuk kepesertaan baru belum bisa digunakan karena kami masih berikhtiar melunasi tunggakan itu,” ungkapnya.

Rosyid menegaskan, mulai 1 September 2025, pendaftaran peserta baru tidak langsung aktif, melainkan aktif pada bulan berikutnya. Sementara itu, peserta yang sebelumnya aktif namun kini terputus akan kembali ditanggung iurannya oleh Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *