Hukrim

Dua Warga Arjasa Diringkus Polres Sumenep Akibat Sabu

730
×

Dua Warga Arjasa Diringkus Polres Sumenep Akibat Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Arjasa Diringkus Polres Sumenep Akibat Sabu
Dua warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Dua warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep dalam operasi dini hari. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua tersangka yang diamankan masing-masing A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram dan sebuah ponsel dari tangan A. Sementara dari SR, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, korek gas, dompet, serta sebuah ponsel.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Satresnarkoba yang melakukan pengembangan informasi di lapangan. “Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya langkah tegas demi melindungi masyarakat, khususnya kalangan muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *