Berita

Istri Pelaku Utama Ikut Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

723
×

Istri Pelaku Utama Ikut Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Saat Diamankan Petugas Kepolisian (Kiri), Istri Pelaku Saat Transaksi Dengan Kurir ( Kanan). Foto: Istimewa.

Pamekasan, locusjatim.com – Kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, kembali memasuki babak baru.

Setelah menetapkan Zainal Arifin (46) sebagai tersangka utama, penyidik Polres Pamekasan kini juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap W dilakukan pada Rabu (24/9/2025), usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam insiden yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan perkembangan terbaru ini.

“Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah kami melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelas Doni, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini kini juga dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian sejak awal September 2025.

“Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan revisi pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” ungkap Benny.

Dengan adanya revisi pasal tersebut, ancaman hukuman bagi para tersangka menjadi lebih berat. Sementara itu, berkas perkara atas nama Zainal Arifin sudah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang pekerja jasa kurir yang saat itu sedang menjalankan tugasnya. Aparat penegak hukum menegaskan proses perkara akan berjalan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *