Banyuwangi,locusjatim.com– Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banyuwangi kini bisa bernafas lega. Sebanyak 4.909 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Mereka terdiri dari 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Dengan status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi mereka akhirnya lebih terjamin dibanding sebelumnya.
“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka ini terus meningkat dalam melayani publik,” ujar Bupati Ipuk, Minggu (14/9/2025).
Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas keresahan ribuan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II. Dari total 4.953 honorer yang gagal, 4.909 diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, pensiun, atau sudah tidak aktif bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menegaskan langkah Bupati Ipuk ini sejalan dengan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, tidak semua daerah bisa mengambil kebijakan serupa.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” jelas Ilzam.
Saat ini, ribuan honorer tersebut sedang menjalani tahap pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu. Proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dilakukan secara daring melalui laman [http://sscasn.bkn.go.id](http://sscasn.bkn.go.id)** sejak 12 hingga 22 September 2025.
Mereka diwajibkan mengunggah dokumen asli, seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, hingga SKCK. “Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” tegas Ilzam.
Setelah proses administrasi rampung, penetapan NIPPPK akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini diperkirakan tuntas sebelum Oktober 2025. Selanjutnya, Bupati Banyuwangi akan melantik para pegawai tersebut dan menempatkan mereka sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK.
“Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober. Setelah dari BKN keluar, daerah akan menetapkan SK Bupati. Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK,” tutup Ilzam.(*)












