Berita

Tuntas di Meja Penyidik, Kasus Penganiayaan Kurir JNT Segera Disidangkan

1078
×

Tuntas di Meja Penyidik, Kasus Penganiayaan Kurir JNT Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Penganiayaan Kurir Saat Diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Pamekasan. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 September 2025.

Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik karena pihak Kejaksaan menilai masih ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki. Namun setelah penyidik Polres Pamekasan melengkapi kekurangan tersebut, proses hukum akhirnya bisa berlanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menegaskan bahwa status P21 membuka jalan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Dengan dinyatakannya lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres ke Kejaksaan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan. Ia memastikan pihaknya sudah memenuhi semua catatan yang diberikan Kejaksaan.

“Secara umum tidak ada kendala. Kami hanya melengkapi hal-hal yang diperlukan, dan setelah itu langsung kami siapkan pelimpahan,” jelas Doni.

Tersangka dalam perkara ini adalah Zainal Arifin (ZA), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada 2 Juli 2025, tiga hari setelah insiden penganiayaan.

Kasus ini bermula ketika tersangka meminta uang pengembalian (refund) diberikan langsung melalui kurir. Namun korban menolak permintaan tersebut karena prosedur resmi tidak memungkinkan. Penolakan itulah yang membuat tersangka marah hingga berujung pada penganiayaan.

Atas tindakannya, ZA dijerat pasal berlapis: Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *