BeritaHeadline

Pemkab Sumenep Catat 7 Perusahaan Tambang Sudah Ajukan IUP

885
×

Pemkab Sumenep Catat 7 Perusahaan Tambang Sudah Ajukan IUP

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Sumenep

Sumenep,locusjatim.com Bidang Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep mencatat, hingga 19 Agustus 2025 terdapat tujuh perusahaan yang sudah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Komoditas yang diajukan beragam, mulai dari batuan, sirtu, batu gamping, hingga dolomit.

Meski begitu, sebagian besar permohonan masih terkendala verifikasi jasa tenaga ahli geologi yang dibutuhkan untuk menentukan luasan area dan kandungan mineral. Hanya satu perusahaan yang sudah memasuki tahap lanjutan, yakni CV. Nur Fadillah milik H. Aziz di Desa Batuan. Perusahaan tersebut kini menunggu penerbitan IUP Eksplorasi setelah sebelumnya memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Selain itu, perusahaan yang sama juga mengajukan izin sirtu di Desa Braji. Prosesnya sudah diverifikasi tim ahli geologi dan dapat diajukan menjadi SIPB, namun masih menunggu kelengkapan administrasi. Sedangkan untuk pengajuan batu gamping di Desa Kasengan, proses masih terhenti karena belum ada tenaga ahli geologi.

Kendala serupa dialami CV. Gunung Kembar di Desa Rubaru serta PT. Rafi Rafi Dipta di Desa Langsar, yang sama-sama mengajukan izin batu gamping. Sementara itu, CV. Apex Synergy Corp di Desa Kebunagung telah melangkah lebih jauh dengan mengajukan WIUP melalui PT. Putra Sulung Surabaya untuk komoditas batu gamping. Adapun CV. Kacong Cebbing di Desa Tanah Merah masih menunggu tenaga ahli untuk izin eksplorasi dolomit.

Di sisi lain, dari total 42 pelaku usaha tambang galian C di Sumenep, baru satu perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumenep, R. Abd Rahman Riadin menyebut sebagian besar pengusaha hanya berhenti pada tahap awal pendaftaran WIUP tanpa melanjutkan ke tahap IUP Eksplorasi atau Operasi Produksi.

“Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar para pengusaha tambang segera menyelesaikan proses perizinannya. “Betul kedepan akan kita lakukan fasilitasi lagi, untuk bisa meningkatkan pengusaha galian C yang mengurus izin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *