Berita

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Kuasa Hukum Minta Bupati Pamekasan Dimakzulkan

1196
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Mantan Kuasa Hukum Minta Bupati Pamekasan Dimakzulkan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Saat Menerima Aspirasi Dari Masyarakat.

Pamekasan,locusjatim.com – Mantan kuasa hukum Bupati Pamekasan saat Pilkada 2024 lalu menyampaikan aspirasi ke DPRD Pamekasan dengan tuntutan agar Bupati KH. Kholilurrahman dimakzulkan. Mereka menuding Bupati melanggar sumpah jabatan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding masyarakat.

Ach. Suhairi, salah satu perwakilan masyarakat yang juga mantan kuasa hukum Bupati saat Pilkada, menegaskan aspirasi itu disampaikan resmi ke DPRD pada Kamis, 4 September 2025.

“Kami datang untuk menyerahkan surat aspirasi agar Bupati Kholilurrahman diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya. Dugaan kami beliau melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran sumpah jabatan itu meliputi janji untuk berpegang pada UUD 1945 dan mengamalkan Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Selain itu, kami menduga Bupati menyalahgunakan APBD 2025 untuk kepentingan pribadi, termasuk proyek pelebaran jalan menuju rumah pribadinya, pavingisasi di pesantren yang diasuhnya, dan proyek menuju istri mudanya. Semua ini kami temukan dalam dokumen resmi, bahkan muncul di publikasi media dan sistem e-procurement,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi ini dengan aksi besar-besaran agar DPRD objektif menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, mengaku aspirasi masyarakat telah diterima secara resmi.

“Kami terima dokumen aspirasi ini untuk segera dikaji bersama pimpinan dan fraksi. Kalau dugaan itu terbukti, DPRD punya hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Semua ada mekanismenya,” jelas Khairul.

Menurutnya, keputusan lanjutan akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan DPRD.

“Secepatnya kami rapatkan, dan kalau memenuhi unsur, baru dibawa ke paripurna,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *