Berita

Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Emas, Negara Rugi Rp9,7 Miliar

1133
×

Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Emas, Negara Rugi Rp9,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Tersangka saat dihadirkan di Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Pamekasan

Pamekasan, locusjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Skandal yang mencoreng kepercayaan publik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp9,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari memeriksa sedikitnya 15 saksi sejak Mei 2025 lalu. Dua orang yang kini berstatus tersangka yakni MB, selaku Kepala UPS Palengaan, dan H, agen UPS Palengaan yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani hukuman untuk kasus berbeda.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena emas mereka tak bisa ditebus kembali.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan H dan MB sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).

Dari hasil penyidikan, H diduga menghimpun emas masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa izin pemilik. Lebih parah lagi, ia menggunakan identitas orang lain untuk melengkapi dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan praktik tersebut berlangsung hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).

Akibat ulah keduanya, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan gagal melelang barang jaminan.

Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian mencatat total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini, MB resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, sementara H yang sudah lebih dulu dipenjara kini kembali menjadi tahanan atas kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menegaskan kasus ini menjadi perhatian khusus lantaran menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah.

“Penyidikan akan terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda sesuai ketentuan,” tungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *