Pamekasan, locusjatim.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Sebanyak ratusan narapidana menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, bahkan 14 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).
Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan sekaligus penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan per 17 Agustus 2025 mencapai 798 orang, jauh melebihi kapasitas ideal 670 orang. Dari jumlah itu, 686 orang berstatus narapidana dan 112 orang masih berstatus tahanan.
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Umum I: 538 orang (pengurangan masa pidana 1–6 bulan)
Remisi Umum II (langsung bebas): 10 orang
Remisi Dasawarsa I: 601 orang (111 orang mendapat pengurangan 3–85 hari, 490 orang mendapat 3 bulan penuh)
Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 4 orang
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si, usai memimpin Upacara Bendera HUT RI ke-80 di Pendopo Agung Ronggosukowati.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan oleh Bupati Kholilurrahman, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kesungguhan WBP untuk memperbaiki diri.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri. Melalui remisi, kita ingin memotivasi warga binaan agar disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat secara bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas komitmen warga binaan untuk berbenah.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan. Harapan kami, momentum ini memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bermanfaat,” ujarnya.
Salah satu penerima remisi bebas, AS (66), narapidana kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman 8 tahun 7 bulan, tidak kuasa menahan haru ketika namanya diumumkan.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali ke keluarga, bekerja, dan berusaha tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan tidak hanya merasakan manfaat pengurangan masa pidana, tetapi juga semakin termotivasi untuk menjalani hidup baru yang lebih baik setelah bebas nanti.












