Pamekasan,locusjatim.com – Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, resmi dibawa ke ranah hukum. Orang tua korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan, setelah video aksi tidak terpuji itu beredar luas di lingkungan sekolah dan memicu keprihatinan publik.
Dalam rekaman singkat yang diambil oleh salah satu siswi, terlihat pelajar berinisial P (kelas IX) melakukan tindakan kasar terhadap S di dalam ruang kelas. Video ini cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriyadi, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, saat ini sedang sidik, lidik oleh tim. Tunggu saja hasil perkembangan penyidikannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Menurut AKP Jupriyadi, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, termasuk saksi-saksi dan pihak sekolah, untuk dimintai keterangan. Rekaman video yang beredar juga akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan.(*)












