BeritaHeadline

TIHT di Sumenep Ditetapkan, Bupati Fauzi: Harga di Pasaran Bisa Lebih Tinggi

1178
×

TIHT di Sumenep Ditetapkan, Bupati Fauzi: Harga di Pasaran Bisa Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Harga tembakau di kabupaten sumenep 2025
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Foto: Rifki/locusjatim.com

Sumenep,locusjatim.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Penetapan tersebut, dilakukan melalui rapat bersama lintas instansi dan stakeholder, dengan tujuan memastikan harga tembakau yang layak bagi petani.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku optimistis, bahwa harga jual di pasaran nantinya bisa melampaui nilai titik impas yang telah disepakati. Hal tersebut, bukan tanpa alasan. Sebab, ia menilai dengan jumlah petani yang menanam lebih sedikit, pasokan tembakau akan terbatas, sementara permintaan tetap tinggi.

“Kalau produksinya berkurang, kemungkinan harga di pasaran justru naik,” katanya.

Menurut Fauzi, pembahasan TIHT juga telah dilakukan secara matang, agar seluruh masukan dari pihak terkait dapat diakomodasi. “Kami sudah minta kepada Diskop UKM dan Perindag untuk membahasnya lebih awal, supaya komunikasi dengan petani dan pelaku usaha lebih intensif,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, pengalaman dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas. “Kalau belajar dari 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan itu di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa pada tahun 2021 mekanisme penetapan harga masih bersifat tentatif karena pemerintah masih mempelajari pola dan persoalan yang dihadapi petani. Namun, sejak 2022, pihaknya semakin yakin harga yang ditetapkan mampu memberi keuntungan bagi petani.

Penetapan TIHT, kata Fauzi, menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan harga tembakau. Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau tentu mendapat perhatian khusus, mengingat sektor ini menjadi penopang ekonomi ribuan petani.

Tahun ini, pemerintah daerah juga memperhatikan tantangan yang dihadapi petani akibat cuaca yang tidak menentu. Fauzi mengungkapkan bahwa sejak Maret pihaknya sudah mengingatkan bahwa iklim yang berubah-ubah berpotensi memengaruhi waktu tanam dan kualitas panen.

Kedepan, pemerintah daerah juga berencana menetapkan TIHT lebih awal agar petani punya kepastian sebelum musim panen. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi petani untuk mempersiapkan strategi penjualan yang lebih menguntungkan.

“Kalau dua tahun terakhir petani bisa menanam tembakau lebih dari dua kali karena musim dan harga mendukung, tahun ini waktunya belum pas untuk tanam. Itu akan berpengaruh ke jumlah produksi,” tutupnya.

Perlu diketahui, TIHT tahun 2025 di Sumenep adalah sebagai berikut tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal naik ke Rp 63.117 per kilogram, atau meningkat Rp 1.513 (2,46 persen). Sementara tembakau sawah berada di angka Rp 46.142, naik tipis Rp 46 atau 0,10 persen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *