Pamekasan, locusjatim.com– Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal kembali ditunjukkan lewat aksi pemusnahan massal oleh Bea Cukai Madura. Bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, lebih dari 20 juta batang rokok ilegal dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Madura ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat lampu hijau dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Bea Cukai dalam menindak pelanggaran cukai dan kepabeanan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.
Barang-barang ilegal tersebut terbukti melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp19,5 miliar. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dituangkan langsung di tempat pembakaran.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi juga bentuk nyata sinergi antar-lembaga dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara dari kerugian yang tidak perlu,” ujar Untung.
Penindakan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kekuatan kolaborasi menjadi kunci utama.
“Kerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kekuatan besar dalam mengungkap dan menindak pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan kegiatan distribusi rokok atau MMEA ilegal, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat.
“Kesadaran publik dan partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar upaya pemberantasan rokok ilegal ini tidak berhenti di level penindakan saja,” tutup Untung.(*)












