Pamekasan, locusjatim.com – Sebuah kisah haru yang menggugah nurani datang dari sudut sunyi Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Di desa kecil itu, Siti Maryam (33), perempuan dengan kondisi tunawicara dan yatim piatu sejak kecil, resmi dipersunting oleh Matnadin, seorang pria berusia 78 tahun yang juga warga desa setempat, dalam sebuah pernikahan yang digelar secara sederhana namun menyimpan cerita mendalam di baliknya.
Siti Maryam bukan perempuan biasa. Sejak lahir, ia mengalami keterbatasan dalam berbicara secara verbal. Tak hanya itu, di usia 10 tahun, ia harus menelan kenyataan pahit ditinggal pergi untuk selamanya oleh kedua orang tuanya. Dalam kondisi keterbelakangan mental dan tanpa orang tua, hidup Siti berjalan seperti arus sunyi yang tak banyak diketahui orang.
Namun, takdir mempertemukannya dengan Matnadin—seorang pria tua yang kemudian menikahinya, bukan tanpa cerita panjang yang rumit. Menurut pengakuan Rasidah (53), kerabat dekat almarhum orang tua Siti yang kini mengasuhnya, pernikahan ini adalah hasil dari proses panjang dan pertimbangan berat yang ditempuh kedua belah pihak.
“Pernikahan ini bukan terjadi begitu saja. Ini bentuk pertanggungjawaban dari pihak laki-laki setelah kejadian yang tidak kami harapkan terjadi pada Maryam,” ungkap Rasidah dengan mata berkaca-kaca, saat ditemui usai prosesi akad nikah di rumah Kepala Desa setempat, Jumat (1/8/2025).
Rasidah, yang telah merawat Siti sejak kepergian kedua orang tuanya, mengaku bisa memahami segala ekspresi dan keinginan Siti lewat bahasa isyarat yang sudah menjadi bagian dari keseharian mereka.
“Siti itu polos. Tak bisa bicara, tak bisa menjelaskan, tak bisa membela diri. Tapi dia tetap tersenyum, meski hidup sering tak berpihak padanya,” tutur Rasidah, sambil memeluk Siti yang terlihat tenang dalam balutan pakaian pengantin sederhana.
Menurutnya, keputusan keluarga untuk menikahkan Siti dengan Matnadin diambil setelah mempertimbangkan dua opsi berat—melanjutkan ke proses hukum atau menyelesaikan secara kekeluargaan melalui pernikahan yang sah.
“Ini bukan jalan mudah. Tapi setelah melalui musyawarah panjang, keluarga besar akhirnya menyepakati agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan alhamdulillah, pernikahan ini bisa dilaksanakan dengan disaksikan banyak pihak,” terang Rasidah.
Akad nikah berlangsung di rumah Kepala Desa Kodik dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, pihak Polsek Proppo, hingga warga sekitar yang turut menyaksikan momen sakral itu.
Meski dibayangi rasa getir dan kekhawatiran, keluarga besar Siti tetap berharap, pernikahan ini menjadi titik terang bagi hidupnya yang penuh ujian. Mereka berharap agar Matnadin benar-benar bertanggung jawab, mencintai, dan merawat Siti dengan kasih sayang yang tulus.
“Harapan kami hanya satu, rawat dia dengan cinta. Jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang menyakiti hatinya. Siti adalah titipan yang sangat berharga,” pungkas Rasidah penuh haru.
Pernikahan yang semula menjadi jalan damai atas persoalan yang menimpa Siti kini diharapkan bisa menjadi awal dari kehidupan baru yang lebih baik bagi perempuan sederhana yang telah terlalu lama memeluk sunyi dalam keterbatasan.






