Sumenep,locusjatim.com– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan terus digencarkan. Kali ini, aparat Polsek Kangean berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di sebuah kebun terpencil di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, diringkus saat tengah menggunakan sabu bersama rekannya di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK dan Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, dua pria ditemukan sedang mengonsumsi sabu. Satu berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya melarikan diri ke dalam kebun.
Dari tangan tersangka S, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat total 1,44 gram, alat isap sabu (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka dan ditemukan lagi alat hisap serta pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. mengapresiasi langkah cepat Polsek Kangean dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.
Saat ini, S ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sekedar diinformasikan, kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang kabur saat penggerebekan. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain di wilayah Kangean pun terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di kawasan kepulauan.(*)












