BeritaHeadline

Kepala Desa Hilang, BPD Padasan Desak DPRD Bongkar Krisis Tata Kelola dan Aset Desa

803
×

Kepala Desa Hilang, BPD Padasan Desak DPRD Bongkar Krisis Tata Kelola dan Aset Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala desa hilang
BPD Desa Padasan, Kecamatan Pujer saat audensi ke DPRD ke Bondowoso. Foto: Istimewa

Bondowoso, locusjatim.comDesa Padasan, Kecamatan Pujer, tengah bergolak. Ketika kepala desa mereka menghilang lebih dari sebulan dan terjerat kasus hukum, roda pemerintahan lumpuh. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun akhirnya angkat bicara.

Mereka tak lagi sekadar melaporkan, tapi mendesak langkah konkret dari DPRD Bondowoso dalam audiensi terbuka yang digelar bersama Komisi IV, hari ini.

Kursi pemerintahan desa yang kosong, dugaan korupsi Dana Desa, hingga kisruh pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi sederet persoalan yang disorot. Tak tanggung-tanggung, BPD menyerahkan data dan kronologi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD dan OPD terkait.

“Kami menginginkan solusi, bukan janji. Kami tidak ingin masyarakat Desa Padasan menjadi korban dari carut-marut kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan yang rusak,” tegas Ketua BPD Padasan Munarwaroh.

Nama Kepala Desa Faldy Arie Djordy menjadi sorotan tajam. Ia dikabarkan absen lebih dari 30 hari kerja dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan tiga kendaraan. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga tengah menyelidiki keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan Dana Desa.

Meski Bupati Bondowoso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara, tak ada kejelasan terkait kelanjutan pemerintahan. Tak ada tanggung jawab yang diselesaikan, tak ada pernyataan resmi dari sang kepala desa.

Pemerintahan desa kini berjalan pincang. BPD menemukan satu orang perangkat desa merangkap sejumlah jabatan strategis — dari Kaur Perencanaan, operator desa, hingga urusan keagamaan.

“Monopoli ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi juga menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Dampaknya pun merembet ke masyarakat. Akibat belum tuntasnya pertanggungjawaban Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024, Desa Padasan tidak bisa mengakses Dana Desa 2025. Ini berarti tak ada proyek pembangunan, tak ada perbaikan layanan publik — hanya stagnasi dan kekosongan program.

Masalah tak berhenti di situ. BPD mengungkap fakta mengejutkan: penyewaan lahan Tanah Kas Desa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Tak ada Peraturan Desa yang mengatur, hasil sewa tak tercatat dalam Pendapatan Asli Desa, bahkan ada aset desa yang diduga digadaikan dan dialihkan secara ilegal.

Ironisnya, dalam pusaran persoalan ini, BPD juga menyebut keterlibatan mantan ketua mereka dalam penyewaan TKD secara tidak transparan.

Audiensi itu, tak hanya menjadi forum curhat. BPD secara terbuka meminta DPRD untuk mengusut tuntas persoalan tata kelola, menertibkan aset desa, dan mengawasi kinerja OPD yang selama ini dianggap lalai.

“Kami siap bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan desa secara legal dan transparan. Kami pun bersedia menyerahkan data pendukung jika dibutuhkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *