Pamekasan, locusjatim.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kamis pagi (24/7/2025).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Sahrawi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pengguna narkoba, sementara dua lainnya yang berperan sebagai bandar dan pengedar berhasil melarikan diri.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto bilang, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan sempat diwarnai perlawanan sengit dari salah satu pelaku yang menyebabkan seorang anggota kepolisian mengalami luka ringan.
“Tiga orang yang berhasil kami amankan adalah Si, D, dan MAR. Mereka diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu M yang berperan sebagai bandar dan Su sebagai pengedar, berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung,” ungkapnya.
Menurutnya, saat operasi berlangsung, Su sempat melakukan perlawanan dan menyebabkan salah satu anggota terluka. Sedangkan M yang berada di bilik rumah tempat pesta sabu berlangsung, memanfaatkan pintu kecil di ruangan tersebut untuk kabur saat mendengar kegaduhan di luar rumah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5,37 gram sabu, tiga alat hisap (bong), serta satu timbangan elektrik.
Karena adanya perlawanan terhadap petugas dan dua pelaku yang melarikan diri, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dan penyisiran di sekitar lokasi.
“Sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polres Pamekasan dipimpin langsung oleh Kapolres menuju TKP. Tim Inafis dari Satreskrim melakukan olah TKP, sementara personel lainnya menyisir area sekitar guna mencari keberadaan dua pelaku yang kabur,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres AKBP Hendra menyampaikan pesan tegas kepada warga dan keluarga kedua pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Kami imbau M dan Su untuk segera menyerahkan diri. Jangan membuat situasi semakin sulit. Kepada masyarakat luas, saya tegaskan, jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi bandar. Kami akan tindak tegas,” ujar Kapolres di hadapan warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pamekasan.












