Pamekasan, locusjatim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan resmi mencabut izin Praktik Mandiri Perawat (PMP) milik Z, seorang perawat asal Kecamatan Kadur, Rabu (23/7/2025). Keputusan tegas ini diambil menyusul dugaan kuat praktik malpraktik dalam proses sunat yang dilakukan terhadap bocah berusia empat tahun oleh seorang mahasiswi magang.
Langkah pencabutan ini bersifat sementara selama satu tahun. Namun, pihak Dinkes menegaskan, jika perawat Z terbukti tetap menjalankan praktik selama masa skorsing, izin praktiknya akan dicabut secara permanen.
“PMP Z dicabut karena beberapa pelanggaran serius, seperti melakukan tindakan di luar kompetensi dan mendayagunakan tenaga perawat yang tidak berizin,” tegasnya.
Menurutnya, pencabutan izin bukan dilakukan secara gegabah, melainkan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan. Ada empat poin pelanggaran yang mendasari keputusan tersebut, di antaranya tindakan keperawatan yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP), melibatkan tenaga yang tidak memiliki izin praktik, serta mengabaikan rekomendasi pembinaan yang telah disampaikan sejak Mei 2025.
“Sertifikat yang diklaim oleh asistennya itu memang menunjukkan pelatihan sunat, tapi belum cukup sebagai dasar legal untuk praktik medis. Ini sangat berbahaya,” tambah dr. Saifuddin.
Kasus ini mencuat setelah AR (30), warga Kadur, melaporkan bahwa anak sulungnya mengalami luka serius usai disunat di rumah oleh seorang mahasiswi magang yang datang bersama Z pada 2 Juli 2025 lalu. Proses sunat yang berlangsung lebih dari 30 menit itu dilakukan tanpa pengawasan medis yang memadai, bahkan pemasangan ring diduga tidak sesuai prosedur.
“Ring pelindung yang seharusnya di ujung, malah dipasang di pangkal. Anak saya kesakitan selama tiga hari, dan hanya diberi saran biasa tanpa penanganan lanjutan,” tutur AR dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan, Suraying, ikut angkat bicara. Ia menilai, tindakan Z telah mencoreng kode etik profesi keperawatan.
“Perawat itu tidak punya kewenangan untuk menyunat. Itu tindakan medis invasif yang hanya bisa dilakukan oleh dokter, kecuali ada kolaborasi resmi. Apalagi kalau dilakukan oleh mahasiswi magang, itu sangat fatal,” ujar Suraying saat siaran langsung di Radio Karimata.
Suraying menekankan bahwa kewenangan perawat terbatas pada intervensi keperawatan seperti pengkajian dan edukasi pasien, bukan pada tindakan medis yang berisiko tinggi seperti sunat.
Dinkes Pamekasan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh PMP di wilayahnya untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Proses investigasi dan klarifikasi internal terhadap Z dan pihak-pihak terlibat juga masih terus berlanjut.












