Sumenep,locusjatim.com– Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan langkah progresif dalam mengelola pajak daerah. Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, Pemkab resmi menghapus seluruh sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini bukan semata pelonggaran fiskal, tetapi juga strategi membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memberikan insentif kepada wajib pajak, Pemkab Sumenep berharap tercipta kesadaran baru untuk taat pajak secara sukarela dan berkelanjutan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasca dampak ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.
“Keringanan ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat. Pemerintah juga ingin memberikan ruang agar masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Fauzi, Rabu (09/07/2025).
Tak hanya memberikan kemudahan, Pemkab juga memastikan seluruh proses penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem digital Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep. Integrasi dilakukan lewat Aplikasi POS PBB-P2 dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) yang memungkinkan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi warga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajaknya kepada masyarakat.
Dari sisi teknis, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, melalui Kabid Pendapatan Akh Sugiharto, menekankan pentingnya momentum ini untuk dimanfaatkan sebaik mungkin. Ia menyebutkan bahwa masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati penghapusan denda.
Program penghapusan denda PBB-P2 ini tidak hanya menjadi angin segar bagi warga yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan. Di saat yang sama, kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal daerah pun semakin dikuatkan lewat pendekatan yang partisipatif dan memihak rakyat.
“Gunakan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya.(*)