BeritaHeadlinePolitik Pemerintahan

Santer Isu Calon Tunggal, Putusan MK Buka Peluang Besar KH Ali Fikri Maju di Pilkada Sumenep 2024

128
×

Santer Isu Calon Tunggal, Putusan MK Buka Peluang Besar KH Ali Fikri Maju di Pilkada Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2024
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sumenep, KH Ali Fikri.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Santernya isu calon tunggal di Pilkada Sumenep 2024, nampaknya harus mereda, usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Hal itu karena, hadirnya putusan terbaru MK perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, membuka peluang besar bagi KH Ali Fikri politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk turut berlaga di Pilkada 2024.

Sebab, dalam putusan terbarunya, MK mengizinkan partai politik non parlemen untuk mengajukan pasangan calon dengan syarat partai tersebut memperoleh 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif 2024.

Dengan hasil pemilihan legislatif 2024 yang menunjukkan PPP Sumenep meraih 9,63 persen suara, partai tersebut kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri tanpa perlu membentuk koalisi.

Dikonfirmasi oleh locusjatim.com,KH Ali Fikri mengungkapkan, keputusan MK di tengah trend calon tunggal Pilkada Sumenep 2024, merupakan hal yang sangat menggembirakan.

Lebih lanjut, ia berharap agar putusan itu bisa dilanjutkan dengan PKPU dan diberlakukan pada Pilkada 2024.

“Keputusan tersebut sangat menggembirakan di tengah tingginya trend calon tunggal, semoga bisa dilanjutkan dengan PKPU dan diberlakukan pada moment pilkada kali ini,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/08/2024).

Terkait kemungkinan terbukanya koalisi antara NasDem dan PPP dalam Pilkada 2024, Ki Fikri menyambut baik potensi tersebut. Meskipun NasDem mengharuskan agar partai yang bergabung juga melibatkan kadernya dalam kontestasi politik,  KH Ali Fikri tidak keberatan.

“Kami memang berharap itu (koalisi dengan NasDem,red). Silakan ajukan,” ujarnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sumenep, KH Ali Fikri

Sebelumnya, Ketua DPD NasDem, Moh Hosni, mengungkapkan bahwa partainya terbuka untuk kemungkinan berkoalisi dengan partai lain, termasuk PPP yang mengusung KH Ali Fikri sebagai calon bupati.

“NasDem mematok jika ada partai yang bergabung, kader kami juga harus terlibat dalam kontestasi,” kata Hosni.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya putusan MK, perubahan dalam dinamika politik nasional dan daerah mungkin terjadi.

“Kami bisa saja berkoalisi dengan calon lain atau maju secara mandiri. Semua kemungkinan terbuka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *