LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso beserta sejumlah jajarannya, diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Bragung.
Atas dugaan tersebut, pihaknya resmi dilaporkan oleh Faizi ke Kepala Divisi Propam Polda Jatim, Selasa (23/07/2024).
Sejumlah nama yang juga ikut terseret dalam laporan tersebut diantaranya, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, Kanitreskrim Bripka Misruji dan Kapolsek Guluk-guluk AKP Ahmad Gandi.
“Betul, kita mengadukan Kapolres, Kapolsek hingga jajarannya,“ kata Faizi, Selasa (23/7/2024) di Surabaya.
Faizi mengatakan, Kapolres Sumenep, Kasatreskrim, Kapolsek dan Kanitreskrim Guluk-Guluk diadukan atas dugaan tidak profesional dalam penanganan kasus di wilayah kerjanya. Diantaranya, dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban Rummanah warga Desa Bragung.
Faizi menceritakan, kejadian tersebut berawal dari korban saat terbangun dari tidurnya karena melihat dua orang tidak dikenal keluar dari kamarnya. Kemudian dua orang itu menekan sambil memukul korban berkali-kali.
Tak cukup disitu, mulut korban ditutup lakban tangannya diikat kerudung kalung emas korban ditarik dan kepalanya ditekan menggunakan bantal dan selimut kemudian ditutup menggunakan karpet alas tidur korban.
Dua orang yang tidak dikenal tersebut lalu mencari kunci dan mengacak-acak lemari tempat diletakkannya perhiasan dan uang milik korban.
Namun, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut, Faizi mengungkapkan, pihak Polsek hanya memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) setelah sepekan korban melaporkan. Saksi yang di BAP Horiyyah, Kepolisian tidak memberikan panggilan berita acara pemeriksan (BAP).
“Biasanya, kepolisian melakukan proses penyelidikan mulai dari pelapor di BAP, pemanggilan saksi, alat bukti sudah ada, menurut kami ini sudah memenuhi dua alat yang cukup untuk memangil terlapor untuk meminta klarifikasi,“ ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/-XII/2014 bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) sepanjang minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan KUHAP tersebut seharusnya, lanjut Faizi, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk setidaknya memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Namun, sampai surat pengaduan ini dibuat, terlapor belum pernah dipanggil sekalipun dengan dalil kurang saksi dan bukti,“ tandasnya.