LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Chainur Rasyid, menegaskan kepada setiap kios setempat untuk menjual pupuk Urea dan Phonska sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pria yang akrab disapa Inung itu menjelaskan, harga masing-masing pupuk tersebut sudah ditetapkan, yakni Rp 112.500/50 Kg untuk Urea, dan Rp 115.000/50 Kg untuk Phonska.
“Tidak boleh menjual diatas harga itu,” jelasnya, Sabtu (25/5/2024).
Inung mengingatkan, jika masih ada kios yang menjual di atas HET, maka yang bersangkutan akan ditindaklanjuti langsung oleh distributor wilayah masing-masing.
Sumenep sendiri, kata dia memiliki lima distributor yang berada di wilayah daratan untuk pengaduan atau bisa langsung menghubungi pihak layanan kontak pupuk indonesia.
Sebab kata dia, DKPP Sumenep hanya berwenang dalam proses pendampingan penyusunan RDKK.
Oleh karena itu pula, dirinya mengimbau para petani untuk segera bergabung dengan Kelompok Tani (Poktan) di daerah masing-masing, agar lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Kelompok tani itu ada jatah pupuk sesuai dengan susunan RDKK, jadi setiap anggota akan mendapatkannya,” tutupnya.