Berita

Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU Jember Laporkan Dua TPS ke Bawaslu

587
×

Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU Jember Laporkan Dua TPS ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240223 WA0025

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Komisioner KPU Jember menemukan dugaan upaya mengubah jumlah suara di dua TPS Jember. Saat sedang memantau rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan.

Dugaan pelanggaran itu, diketahui terjadi di TPS 35 dan TPS 24 di wilayah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember.

Terkait kejadian ini, KPU Jember langsung melaporkan kejadian ini ke Bawaslu setempat. Selanjutnya akan dilakukan proses pendalaman terkait temuan ini.

Namun karena diluar jam dinas, proses laporan secara resmi dilakukan Jum’at (23/02/2024) siang ini.

“Kita melaporkan adanya informasi di Kecamatan Ambulu tepatnya di Desa Pontang, dua TPS diduga merubah hasil perolehan surat suara Pemilu 2024, Antara C-Hasil yang diunggah KPPS dalam Si rekap berbeda dengan yang ada di TKP,” ujar Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu, Kamis (22/02/2024) malam.

Dugaan tersebut, kata dia karena ditemukan adanya perbedaan di C-Hasil pada suara Caleg DPRD Jember.

“Pertama kita temukan di TPS 35 perolehan suara dari 0 jadi 10. Kemudian di TPS 24 perolehan suara dari 1 jadi 10,” lanjutnya.

Terungkapnya dugaan perubahan jumlah suara itu, kata Syai’in diketahui dari perubahan angka yang diduga diganti dengan tipe-X.

“Diketahui ada yang tidak sesuai, jadi kalau awal yang diunggah KPPS itu tidak ada tipe-X nya. Nah dalam perjalanannya, tadi ketika mau dibuka kemudian di C-Hasil itu ditemukan ada tipe-X dan ada angka yang diubah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia pihaknya sudah menerima laporan itu, tapi belum secara resmi.

“Karena di luar jam dinas, Laporan resmi itu akan dilakukan besok hari (hari ini),” kata Wiwin saat dikonfirmasi terpisah.

Selanjutnya untuk laporan resmi dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu. Bawaslu Jember Meminta untuk melengkapi laporan yang akan diajukan.

“Mulai dari syarat formal, dan juga syarat materinya. Jadi mulai dari kejadian, pihak terlapor, nama yang melaporkan, kemudian uraian kejadian. Kemudian untuk laporan itu tidak lebih dari 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran dan disertai dengan bukti-bukti pendukung. Berupa video foto maupun dokumen,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Wiwin, dugaan pelanggaran Pemilu ini. Nantinya dimungkinkan adalah bentuk pidana pemilu dan ada sanksi tegas terkait hal ini.

“Jadi ada perbedaan hasil antara Si rekap dan C-Hasil pada saat akan rekapitulasi di Kecamatan, ada 2 TPS yang lokasinya ada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu,” ungkapnya.

“Selanjutnya akan kami lakukan kajian terkait dugaan ini, dan melihat secara formal. Apakah persyaratan ini sudah terpenuhi apa belum,” lanjutnya.

Terkait sanksi dari dugaan pidana pemilu ini. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait manipulasi hasil pemilu.

“Sanksi itu ada di pasal 551 dan pasal 505 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi kelalaian dari teman-teman penyelenggara atau adanya unsur kesengajaan. Karena pasalnya berbeda, dan hukumannya juga berbeda. Tapi kalau ancamannya 1 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *