LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumenep yang diduga menyalahi aturan mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jum’at (05/01/2024).
Dari pantauan di lapangan, penurunan baliho Caleg, Capres dan Cawaprs hingga bendera partai itu salah satunya terjadi di kecamatan Peragaan.
“Iya betul, ini posisi sedang penertiban,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia mengatakan, penertiban itu memang dilakukan karena pemasangan APK tersebut dinilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan. bahkan, telah disosialisasikan langsung kepada seluruh DPC Partai di Sumenep.
Namun, ternyata di lapangan ungkapnya, masih ada yang melanggar aturan, yakni memasang APK dengan cara memaku langsung ke pohon.
Seperti diketahui, pemasangan APK yang dipaku ke pohon memang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. Hal itu salah satunya, bertujuan untuk menjaga keamanan dan estetika lingkungan sekitar.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kecamatan Pragaan Moh Bisri mengungkapkan, di wilayahnya APK yang menyalahi aturan didominasi oleh bendera partai yang ditempelkan ke pohon menggunakan paku.
Pihaknya menegaskan, penerbitan tersebut dilakukan serentak dan tidak memandang bulu.
“Betul, memang ada penertiban. Kita tertibkan yang melanggar aturan, seperti dipaku langsung ke pohon. Kita sudah berikan waktu sebelumnya kepada para Parpol untuk melakukan perbaikan sebelum penertiban,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menjamin APK yang ditertibkan itu tetap dalam kondisi bagus sehingga bisa kembali diambil oleh pihak parpol di kantor Kecamatan Peragaan.
Dirinya berharap melalui penertiban ini semua pihak bisa tetap bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Kita jalin kerjasama dan komunikasi yang baik. Untuk APK aman, itu disimpan di Kantor Kecamatan. Jadi kapan saja Parpol mau ambil, silahkan,” tutupnya.