Hukrim

Pria di Jember Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

144
×

Pria di Jember Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
BBM bersubsidi
Penimbun BBM bersubsidi di Jember (Foto:Locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Pria berinisial HS (67) warga Dusun Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangsalsari, setelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jum’at (09/08/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono mengatakan, awalnya anggota Polsek Bangsalsari menerima pengaduan dari masyarakat yang meresahkan sulitnya membeli BBM jenis solar Bersubsidi karena dilakukan pembatasan.

“Semula petugas Polsek Bangsalsari menerima pengaduan masyarakat perihal keresahan pemilik kendaraan yang menggunakan bahan bakar subsidi jenis solar, yang mana saat ini diberlakukan pembatasan pembeliannya sehingga dikhawatirkan banyak terjadi penyalahgunaan bbm bersubsidi,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/08/2024).

Setelah dilakukan pemantauan oleh anggota Polsek Bangsalsari, lanjut Benny, anggota mencurigai 1 unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka.

“Pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib, petugas sedang melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai 1 unit kendaraan truk yang dikendarai oleh tersangka. Menurut informasi kendaraan tersebut sering melakukan pengisian BBM berulang ulang dalam satu hari,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pembuntutan, dan setelah kendaraan truk tersebut sampai di rumahnya. Ternyata petugas mendapati tersangka sedang menjual BBM jenis Solar itu kepada pihak lain.

“Dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8 ribu per liter. Pengisian ke SPBU itu dilakukan berulang-ulang 3-4 kali di lokasi berbeda saat malam hari. Setiap mengisi di satu SPBU menggunakan barcode senilai Rp 750 ribu dan mendapatkan 110 liter, sehari tiga kali. Jadi total sehari bisa 310 liter solar,” ulasnya.

Terkait kasus ini, terduga pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya BBM solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter. Selain itu, juga diamankan satu buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan satu unit truk yang digunakan untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi ke sejumlah SPBU.

“Terkait proses ini masih lidik, kita juga koordinasi dengan Saksi ahli dari BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *