LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kepala UPTD PPA pada DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso mengaku siap memberikan bantuan pendampingan hukum dari LBH pada korban kasus dugaan pemerkosaan difabel berinisial S.
Bahkan saat ini, atas bantuannya, korban kini telah memiliki pendamping hukum dan berada dalam pendampingan PPA.
“Tadi siang pendamping hukum dan korban sudah bertemu di UPTD,” ucap Boedi, Senin (29/7/2024).
Selain UPTD PPA pada DP3AKB Kabupaten Jember, sejumlah pihak juga memberi respon terkait kasus dugaan pemerkosaan pada difabel tersebut.
Diantaranya ada Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin yang telah menindaklanjuti laporan kejadian yang dilaporkan pihak keluarga di dampingi Kepala Dusun (Kasun) ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan, diberi Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR dan ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
“Masih sementara proses,” ujarnya.
Senada dengan Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni juga mengatakan bahwa laporan kasus dugaan pemerkosaan difabel itu sedang dalam proses penanganan.
“Ini sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan pihak terkait,” paparnya.
Sementara itu, pihak keluarga, Kepala Desa (Kades) juga telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Jember.
Diketahui sebelumnya laporan itu adalah tindak lanjut dari gagalnya proses mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku pemerkosaan difabel di Jember.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua minggu lalu di kantor desa setempat, Senin 15 Juli 2024 itu juga diikuti oleh jajaran Muspika hingga Kades dari pihak terduga pelaku.
Namun sayangnya mediasi ini tidak membuahkan hasil, sebab terduga pelaku berinisial SGK tetap bersikeras memungkiri tudingan korban.
Usai mediasi yang tidak membuahkan hasil itu, kedua kades tersebut masih terus bekerja sama melakukan upaya persuasif kepada terduga pelaku SGK yang masih bersikeras mengelak dari tuduhan korban, kendati tetap tidak berhasil meruntuhkan pendirianya.
Kemudian, jalur hukum pun dipilih usai mendapat persetujuan Babinsa, Babinkamtibmas, Sekdes, dan Kasun. Kedua Kades itu kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Jember.
“Kami kan tidak punya wewenang untuk memaksakan seseorang untuk bertanggung jawab tanpa dasar bukti dan kejelasan yang ada,” ungkap Kades korban. .
Sedangkan, kades dari pihak terduga pelaku menyebut SGK sampai saat ini masih bersikap tenang karena merasa tidak bersalah atau kasus dugaan pemerkosaan difabel itu.
“Sampai sekarang ini Dia (terduga pelaku, Red) tenang-tenang saja karena merasa tidak bersalah,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, setelah dilimpahkan ke Polres Jember, polisi juga bisa segera mengungkap kebenaran dan menemukan tersangka yang sebenarnya.
“Biar cepat selesai. Kasihan soalnya korban ini disabilitas,” tutupnya.
Diketahui, korban berinisial S merupakan warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang saat ini berusia 27 tahun dan masih tinggal bersama kedua orangtuanya, usai bercerai dengan suaminya tiga tahun lalu.
Akibat dugaan pemerkosaan tersebut, ibu dari anak 8 tahun itu, saat ini tengah mengandung empat bulan.