LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Kasus dugaan pemerkosaan seorang difabel tunawicara berinisial S di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember diduga dilakukan oleh ipar korban sendiri.
Diketahui terduga pelaku yang berinisial SGK itu, adalah suami dari sepupu korban S. Yang tinggal di desa tetangga.
Saat kejadian, SGK mendekati S yang sedang mandi di sungai. Melihat iparnya yang hanya mengenakan handuk, terduga pelaku langsung membawa korban ke jurang dan melakukan aksi bejatnya di sana.
S yang masih syok atas perlakukan yang diterimanya dari sang ipar, saat itu hanya bisa menangis sebelum akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah, tanpa bisa menceritakan kejadian yang dialaminya.
Beberapa hari setelahnya, S merasakan dampak dari kasus dugaan pemerkosaan itu. Ia yang tak bisa bicara memutuskan untuk melakukan sesuatu terhadap perutnya.
S lalu telentang di atas lantai, dan meminta anak semata wayangnya yang masih berumur 8 tahun untuk menginjak-injak perutnya.
Sang anak yang masih polos, mengikuti perintah ibunya itu tanpa tau apa-apa. Tetapi orang tua S yang kemudian melihat hal tersebut langsung menegur anak korban dan menyuruhnya untuk berhenti menginjak-injak perut ibunya.
Keanehan korban itu, membuat sang ibu curiga dan memutuskan untuk langsung pergi ke apotek membeli sebuah test pack, setelah S hanya menjawab dengan lambaian tangan tanda tidak terjadi apa-apa saat ditanya terkait aksinya.
Setelah melakukan testpack, sang ibu kaget melihat tanda dua garis biru di alat tersebut, yang menandakan bahwa anaknya positif hamil.
Meski S awalnya tak menjawab secara pasti siapa yang telah melakukan hal tersebut kepadanya. Setelah diusut, korban akhirnya mau membuka semuanya kepada sang ibu dan mengungkapkan bahwa dia diperkosa ipar dari saudara sepupunya.
Mendengar jawaban tersebut, keluarga korban didampingi Kasun, pergi ke SPKT Polres Jember untuk melaporkan perbuatan terduga pelaku.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR. Dan ditandatangani langsung oleh Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
Usai pelaporan tersebut pihak keluarga korban, kades setempat hingga Muspika memasrahkan masalah itu sepenuhnya ke Polisi.
“Kami harap, Polisi melakukan proses hukum yang berlaku,” harap ibu korban.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, juga telah menindaklanjuti perkara tersebut
“Masih sementara proses,” ucapnya, Senin (29/7/2024).