Berita

Kuasa Hukum Fathur Rasyid Nilai Permohonan Kasasi RS Abdul Wasik Baidowi Tidak Transparan

416
×

Kuasa Hukum Fathur Rasyid Nilai Permohonan Kasasi RS Abdul Wasik Baidowi Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Kuasa Hukum Fathor Rasyid, Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH didampingi tim saat berada di depan kantor PN Sumenep (Foto:Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP Kuasa hukum Fathur Rasyid, Nadianto menilai Permohonan Kasasi oleh penggugat RS Abdul Wasik Baidowi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tidak transparan.

Ia pun mempertanyakan dasar penerbitan akta pernyataan kasasi itu.

Menurutnya hal tersebut bukan hanya tidak transparan, tetapi juga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ternyata dasar penerbitan tersebut hanya agar pihak bersangkutan tidak membuat keributan. Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip layanan administrasi hukum yang seharusnya transparan dan adil,” tegasnya saat ditemui di PN Sumenep. Senin, (29/7/2024).

Pria yang juga pengurus ISNU Sumenep itu mengungkapkan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah sebidang tanah bersertifikat hak milik, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Fathur Rasyid di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Keputusan tersebut seharusnya telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan banding keluar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masa waktu pengajuan upaya hukum kasasi adalah 14 hari.

Dirinya mengaku, sempat melakukan pengecekan di hari terakhir dan mendapati tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lawan.

“Namun, pada tanggal 24 Juli, tiba-tiba muncul status pernyataan kasasi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, usai mendatangi PN Sumenep, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.

Kendati demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak terulang kembali di pengadilan manapun.

Sementara itu, PN Sumenep belum memberikan keterangan apapun, kendati sudah beberapa kali dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *