LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Terduga dusun cabul yang merupakan seorang warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan MS diringkus Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (20/07/2024).
Pria berumur 45 tahun itu, diduga telah mencabuli MH (25) yang merupakan pasien pijatnya.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib.
Saat itu, korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan, langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.
Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.
“Tiba giliran MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan,” terangnya.
Selanjutnya, MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH.
“Sontak, korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri
Unit Resmob kemudian, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.