LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 Jember, Ustadz Fahim Mawardi bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Jember pada Rabu (17/07/2024) kemarin.
Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember. Setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.
Sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Fahim dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan, dalam proses vonis yang berlangsung. Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri.
“Tapi saat itu putusannya sama tetap 8 tahun. Namun kemudian terpidana ini saat sudah berada di dalam lapas untuk menjalani masa tahanan. Masih sempat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Hasan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Lapas Kelas IIA Jember, Senin (22/07/2024).
“Putusan dari MA pada tanggal 4 April 2024 itu, yakni memutus yang bersangkutan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa kurungan ini sudah dijalankan 2/3 dari total masa tahanan,” sambungnya.
Lanjut Hasan, pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana Fahim. Sudah melalui proses pengusulan.
“Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 kemarin. Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 (kemarin), dia dibebaskan bersyarat,” ujarnya.
“Artinya, yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali,” sambungnya.
Hasan juga mengatakan, Fahim resmi menjalani masa tahanan mulai dari 15 Januari 2023 lalu.
“Saat itu mulai di Polres Jember, sampai 17 Juli 2024 kemarin. Total ya sekitar satu tahun setengah lebih,” pungkasnya.