LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Seorang narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Jember ditemukan tak bernyawa di dalam sumur pemandian umum lapas.
Pria bernama Marzuki (50) asal Sumenep tersebut diduga tewas usai tercebur ke sumur sedalam 15 meter saat hendak mandi untuk menunaikan ibadah Sholat Jum’at (19/07/2024) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban hendak mandi bersama seorang temannya yang tengah menjemur pakaian.
“Kalau keterangan teman korban, saat itu korban mau mandi di sumur. Memang tembok sumur tersebut tidak terlalu tinggi, mungkin hanya sekitar 50 centi saja. Korban ini menimba air di sumur tersebut, kemudian tercebur,” ujar Hasan, Minggu (21/07/2024).
“Temannya ini tidak melihat langsung kejadiannya, tapi teman korban ini katanya mendengar suara byur dari sumur,” sambungnya.
Lanjut Hasan, Teman korban saat itu kaget dan langsung mencari keberadaan temannya. Setelah dicek ke dalam sumur, ternyata air di dalam sumur bergerak dan teman korban langsung berteriak minta tolong.
“Kaget temannya menghilang, saksi ini kemudian minta tolong. Sipir dan beberapa narapidana lainnya juga langsung datang ke lokasi sumur,” ungkapnya.
Hasa juga mengatakan, bahkan sejumlah napi lain ada yang hendak turun dan mengecek langsung ke dalam sumur berdiameter 1,5 meter tersebut, namun dilarang oleh petugas.
“Ada yang mau menolong tapi tidak diperbolehkan karena lubang sumurnya kecil. Baru setelah menggunakan alat-alat bantuan seperti tali dan tangga, ada yang melakukan pengecekan di dalam sumur,” ujar Hasan.
“Tapi karena kondisi air yang saat itu cukup banyak, harus disedot menggunakan alat penyedot terlebih dahulu. Ternyata benar, setelah air sumur dikuras, korban terlihat di dalam dengan kondisi yang sudah tak bernyawa,” sambungnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB korban berhasil dievakuasi dan dinaikkan ke permukaan sumur untuk kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Memang ditemukan bekas luka-luka di tubuh korban akibat terbentur dinding-dinding sumur. Saat kejadian, tidak ada CCTV di sekitar lokasi, jadi kami hanya menghimpun keterangan saksi saja,” ujar Hasan.
Diketahui, korban merupakan narapidana kasus Narkotika dengan masa hukuman 7 tahun penjara. Namun saat kejadian, korban baru menjalani 1 tahun masa tahanan.
Usai proses identifikasi dari tim Inafis Polres Jember, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Sumenep. Pihak keluarga juga menolak proses autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
“Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan proses autopsi, dengan menandatangani surat pernyataan,” pungkas Hasan.