Berita

Komisi II DPRD Sumenep Sebut Bea Cukai Masih Persulit Pengurusan Izin Pabrik Rokok

1304
×

Komisi II DPRD Sumenep Sebut Bea Cukai Masih Persulit Pengurusan Izin Pabrik Rokok

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Zainal Arifin
DPRD Sumenep Zainal Arifin (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Salah satu anggota Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin, menyebut Bea Cukai Madura masih kerap mempersulit pengurusan izin pabrik rokok.

Hal tersebut kata Zainal membuat Bea Cukai terkesan memang membiarkan pabrik rokok ilegal, tetap menjamur di masyarakat.

“Repot Bea Cukai, oreng soroh agebey rokok legal. Tape ngurus izinna epamalarat. (Repot Bea Cukai, orang diminta membuat rokok legal, tapi izinnya sama Bea Cukai dipersulit. Jadi orang memang sengaja dibuat ilegal,” ujarnya.

Menurutnya Bea Cukai memiliki beragam alasan yang membuat proses perizinan pabrik rokok, memakan banyak waktu.

Mulai dari pihak Kabupaten/kota yang sulit mengeluarkan izin, gambar etiket yang tidak jelas hingga tes nikotin terlebih dahulu ke diplomat lalu dikirim harga satuan barang.

Namun, kendati persyaratan itu telah ia penuhi, Bea Cukai masih kerap memberi alasan yang tak jelas, sehingga legalitas pabrik rokok tersebut tetap proses perizinan.

Lalu, saat ada pertanyaan masyarakat terkait, kekurangan dari persyaratan perizinan itu, Bea Cukai juga tak langsung memberi respon.

“Kadang masyarakat yang mengajukan dan ada kekurangannya itu, saat bertanya bisa berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan baru dibalas,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyebut, jika ke depan Bea Cukai masih bertindak seperti itu, maka peredaran rokok ilegal akan terus menjamur.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Bea Cukai untuk mempermudah proses perizinan pabrik rokok. Sehingga bisa menekan angka rokok ilegal di pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *