Berita

Sempat Ricuh dan Dapat Penolakan, PT KAI Daop 9 Jember Berhasil Amankan Aset Negara

509
×

Sempat Ricuh dan Dapat Penolakan, PT KAI Daop 9 Jember Berhasil Amankan Aset Negara

Sebarkan artikel ini
PT KAI lakukan penertiban aset terhadap penghuni rumah perusahaan.
PT KAI lakukan penertiban aset terhadap penghuni rumah perusahaan. (Foto:Rio/locusjatim.com)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Upaya KAI Daop 9 Jember Selamatkan Aset Demi Kepentingan Negara. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menertibkan enam rumah perusahaan yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Jawa Timur. Diketahui dari aksi penertiban aset tersebut, mengalami penolakan oleh dari warga setempat.

“Mereka menolak untuk kita tertibkan. Padahal sudah jelas disitu, kita memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang sah secara hukum dari Pengadilan Negeri Jember. Tapi petugas kami terus melakukan upaya agar penertiban tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiarto pada wartawan, Jum’at (19/07/2024).

Cahyo juga mengatakan, Penertiban ini adalah lanjutan dari persidangan yang dilakukan pada tahun lalu.

“Penertiban ini adalah proses lanjutan dari hasil persidangan yang telah berlangsung pada tahun 2022/2023 lalu. Tujuannya adalah mengarahkan agar penghuni rumah perusahaan ini mau membayar sewa pada KAI,” ungkapnya.

Dari hasil persidangan tersebut, lanjut Cahyo, gugatan yang diajukan oleh penghuni rumah tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jember.

“Karena memang itu komitmen dari kami,” ujarnya.

Sementara itu, Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum.

“Hari ini kami Daop 9 Jember melakukan giat penertiban 6 RPR (Rumah Perusahaan) di Gang Mawar. Ini merupakan tugas dan komitmen kami untuk menyelamatkan aset negara. Proses ini sudah kami lakukan kurang lebih 2 tahun yang lalu, dan ini puncaknya,” ujar Hengky pada wartawan Jum’at (19/07/2024).

“Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut,” sambungnya.

Lanjut Hengky, aset KAI tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan. Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor.

“Jadi kami menertibkan 6 RPR, sebetulnya RPR itu tidak hanya 6. Cuma memang yang lain sudah membayar sewa, artinya mereka memahami bahwa ini aset negara yang dikelola oleh PT KAI. Cuma yang 6 ini tidak mau membayar sewa dan tidak mau mengakui bahwa ini aset negara,” ulasnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

“Kalau untuk disini sudah puluhan tahun, mulai dari kakek neneknya yang memang dulunya pensiunan KAI,” ungkapnya.

Para penghuni aset PT KAI tersebut, dahulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi. Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan Kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember sebagaimana putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022.

Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Pun, tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni.

Sebagai langkah awal, pada tahun 2022-2023 KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik. Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024, PT KAI Daop 9 Jember memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik dari para penghuni sehingga KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3.

“Untuk upaya persuasif sudah kita lakukan, kurang lebih dari 2 tahun yang lalu. Namun pasti dalam penertiban ada dinamis dan tetap melakukan adu argumen. Kalau proses hukum sudah kami lalui semua,” ungkapnya.

“Untuk harga sewa sendiri sekitar 500 ribu per bulannya. Jadi memang kami punya minimal harga sewa, dan ini sudah kami tawarkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan sewa di bawah baseline. Namun tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan sewa,” sambungnya.

KAI Daop 9 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

“Pada akhirnya kami mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut. Dalam hal ini kami dapat dukung penuh dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.

“Rumah ini sementara akan kami amankan dulu. Sambil kita melihat kondisinya juga, kalau memang memungkinkan untuk disewakan kembali nanti akan kami sewakan,” ujarnya.

Hengki mengatakan, KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.

“Untuk tahun ini di Wilayah Jember hanya di Gang Mawar ini. Namun untuk Kabupaten lain ada yang kami rencanakan untuk penertiban selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *