Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Hendaru Tona sebagai pelapor dan kuasa hukumnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dan Polres Nunukan terkait pasal yang dikenakan yakni 302 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan kepada pembuang anjing ke rawa sungai menjadi makanan buaya.
Doni juga diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus pembuang anjing ke rawa sungai menjadi makanan buaya. “Kami juga menemukan indikasi bahwa ada warga yang mempunyai anjing yang sama, kami akan menyelidiki hal itu dan akan menuju ke TKP, apakah keterangan itu betul,” kata Doni Hendaru, kepada benuanta.co.id, Senin, 19 Juli 2023.
Jika benar ada warga yang memiliki anjing tersebut, maka pelaku bisa ditambah dari pasal 302 KUHP menjadi pasal 406 KUHP serta memberikan keterangan palsu, tapi itu masih tahap pengembangan.
Menurutnya, pasal yang diterapkan oleh Polres Nunukan 302 KUHP terkesan tidak ada efek jera, maksimum 9 bulan penjara. Namun jarang sekali ada yang divonis 9 bulan dan pada umumnya diberikan hukuman percobaan.
“Kita menilai kasus ini berbeda dengan yang lainnya, karena kasus ini membuka wawasan masyarakat bahwa ada sadisme yang mengancam, jadi apa yang terjadi kemarin tidak sekedar melindungi hak hidup hewan, namun bagaimana kita menghidupkan anak bangsa dari potensi psikopat yang awalnya dari hewan, baru akan meningkat ke manusianya,” jelasnya.
Pengacara Pejaten Shelter Jakarta, Yustinus Stein Siahaan SH, mengatakan, pihaknya akan tegak lurus terhadap aturan dan kalau memang mau menambahkan pasal, pihak dari Kejaksaan Negeri Nunukan mempersilahkan selama itu bisa membuktikan unsur-unsur pidana terpenuhi.
“Ini yang kami cari-cari, terutama yang ada temuan bahwa ada yang mengaku, memiliki anjing yang sama, atau mirip-mirip dan sama, kalau itu betul maka kita bisa kenakan pasal 406 KHUP dengan ancaman pidananya lebih tinggi sekitar 2 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, mengatakan, sesuai dengan aturan dan laporan yang masuk yakni penganiayaan terhadap hewan sehingga dikenakan pasal 302 KHUP terkait seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
“Jika ada permintaan 170 KUHP atau 406 KUHP, hal itu berlebihan, subjek kedua pasal itu apa karena itu adalah subjeknya manusia bukan hewan,” kata Lusgi.
Jadi pasal 302 KHUP yang diterapkan oleh pihak kepolisian itu sudah tepat karena sesuai dengan subjeknya yakni penganiayaan terhadap hewan, bukan pada manusia. Kata Lusgi jika berbicara soal hukum, pasal yang dikenakan sesuai atas perbuatannya.
Selain itu, Lusgi menjelaskan kronologi awal mula kejadian pembuangan anjing di rawa-rawa sungai dan diterkam buaya. Anjing itu mengambil makan malam ketiga pelaku karena merasa kesal sehingga melempar anjing itu ke sungai.
“Saat ini ketiganya ada di Polres Nunukan dan telah kita proses hukum sesuai dengan perbuatan mereka,” pungkasnya.(*)
sumber: https://benuanta.co.id/index.php/2023/06/19/pasal-yang-diterapkan-penyidik-untuk-kasus-buang-anjing-dipersoalkan-ini-penjelasan-polisi/114005/16/03/42/