LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep mengimbau para pelajar setempat untuk memanfaatkan sisa libur sekolah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik(E-KTP).
Kepala Disdukcapil Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy mengungkapkan perekaman E-KTP sudah bisa dilakukan bagi pelajar yang telah berumur 16 atau 17 tahun.
“Imbauan ini dirilis menjelang musim liburan sekolah, dengan harapan bahwa waktu luang ini dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan proses perekaman E-KTP di tempat pelayanan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Sumenep,” ungkapnya, Rabu (10/07/2024).
Dirinya menjelaskan, perekaman E-KTP merupakan langkah awal dalam administrasi kependudukan sebelum akhirnya seorang warga memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional.
Selain itu, perekaman E-KTP sejak dini, juga merupakan bagian dari tanggung jawab warga terhadap administrasi kependudukan.
Kemudian, lanjutnya adanya E-KTP juga mempermudah berbagai akses pelayanan publik yang menggunakan identitas resmi.
“Dengan melakukan perekaman KTP-EL selama liburan sekolah, diharapkan proses administrasi ini dapat diselesaikan dengan lebih efisien tanpa mengganggu kesibukan mereka di masa-masa belajar,” harapnya.
Lebih jauh ia menyebut, saat ini perekaman E-KTP juga bisa dilakukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.
“Atau tempat pelayanan Disdukcapil di Kecamatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menghindari terhambatnya akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang. Semua pelayanan dokumen administrasi kependudukan gratis,” tutupnya.