LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Mahasiswi berinisial AQ, (22) tahun, warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Geram dengan perlakuan perempuan berinisial N yang diduga telah memfitnah dan menyebar fotonya di media sosial.
Mahasiswi semester 8 jurusan Administrasi Publik tersebut, mendatangi Mapolres Jember guna membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (09/07/2024) malam.
Laporan korban tersebut, tertuang dalam laporan polisi Nomor: LPM/670/VII/2024/SPKT/POLRESJEMBER pada 09 Juli 2024.
Korban melaporkan terduga pelaku berinisial N yang merupakan warga Kabupaten Situbondo kepada Polres Jember, karena telah menyebarkan informasi dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pacar mantan saya, dengan inisial N. Kalau Kejadiannya sekitar sebulan ini. Saya diviralkan lewat medsos instagram, Grup Wa dan Tiktok,” ujar korban saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
korban mengatakan, difitnah telah memanfaatkan cowok cowok terutama yang berlatar belakang sebagai abdi negara.
“Saya difitnah ditiduri (mudah diajak berhubungan badan), juga dibilang menyebarkan aib untuk morotin uangnya, terutama abdi negara,” ujarnya.
AQ menduga bahwa N sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan memviralkan dan mencemarkan nama baiknya, karena cemburu kepadanya.
“Padahal saya tidak pernah punya hubungan komunikasi dengan mantan pacar saya ini. Memang mantan saya pernah menghubungi saya untuk ngajak balikan, tapi gak saya jawab dan setelah itu juga tidak ada percakapan lagi. ulasnya.
“Saya tidak pernah membuat akun palsu atau mengancam N dengan cara apapun karena menurut saya itu tidak penting,” sambungnya.
Terkait dengan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik yang dialami, lanjut AQ, sampai terdengar dan tersebar di kampus tempat ia kuliah.
“Saya merasa sangat dirugikan, nama baik saya jadi tercemar, bahkan sampai ke kampus. Saya kemarin juga sempat dipanggil oleh pihak kampus untuk meluruskan masalah ini, agar kampus tidak terlibat,” ungkapnya.
Ia berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini secara adil.
“Harapannya agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas, video saya di medsos juga di takedown, dan membersihkan nama saya,” ujarnya.
“Kalau untuk mediasi, tidak saya lakukan. Bahkan saya selalu diancam oleh N, sampai saya juga disuruh buat video klarifikasi. Padahal saya gak ngelakuin apa-apa,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota SPKT Polres Jember yang enggan disebut namanya mengatakan, laporan dari korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak Reskrim Polres Jember, karena yang dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik lewat medsos. Nanti untuk lebih lanjut langsung ke pimpinan,” pungkasnya.