LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Oknum Kepala Sekolah yang lakukan perselingkuhan hingga perzinaan dengan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sumenep, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat.
Kendati demikian, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan kedua oknum tersebut masih belum ditahan karena alasan kooperatif.
“Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan ASN, jadi masih kooperatif dan gak akan mungkin ke mana-mana,” ujarnya, Kamis, (04/07/2024).
Widiarti menjelaskan, saat ini keduanya dalam tahap penyelesaian berkas, untuk kemudian dikirim ke kantor Kejaksaan.
“Nunggu berkasnya selesai untuk dikirim ke kejaksaan, tinggal sedikit lagi kok,” pungkasnya.