LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Polres Jember gelar Press Conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Okerbaya (obat keras berbahaya) di Mapolres Jember pada Rabu (03/07/2024) sore.
Melalui Unit Reserse Narkoba, Polres Jember menetapkan 8 orang residivis sebagai tersangka. Salah satu dari 8 tersangka itu merupakan ibu-ibu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ungkap kasus periode bulan Juni dan Juli itu bermula dari adanya laporan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari pada 28 Juni 2024 lalu. Pihak jasa ekspedisi melapor bahwa mendapati barang atau paket kiriman yang mencurigakan.
“Dari laporan tersebut, tim dari Reserse Narkoba Polres Jember langsung mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis Tryhexil,” kata Bayu saat sesi konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (03/07/2024).
Dari situ, lanjut Bayu, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas nama DK alias Denok, AF alias Feri, MW alias Yono dan AM alias Ableh.
Setelah pengembangan itu, Polres Jember juga berhasil meringkus CA alias Candra dan mengamankan barang bukti berupa 37.000 pil jenis Tryhexil pada 29 Juni 2024.
“Kemudian, dari situ kami langsung kembangkan ke wilayah lainnya yang juga di Kecamatan Sumbersari, dan didapatkan barang bukti obat-obatan terlarang lain sebanyak kurang lebih 37.000 obat terlarang jenis Tryhexil juga,” ujarnya.
Setelah dikembangkan lagi pada 1 Juli 2024, kata Bayu, pihaknya berhasil mengamankan kembali sebanyak 125.000 butir pil Tryhexil di wilayah Banyuwangi dengan tersangka AW alias Andri.
“Karena kami masih mencurigai adanya jaringan yang dibangun antar tersangka ini, kasusnya terus kita kembangkan hingga wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.
Lagi-lagi, Polres Jember berhasil mengamankan tersangka RE alias Riko dan Jumaida alias Ino yang merupakan seorang ibu-ibu pada tanggal 1 Juli 2024.
“Satu orang tersangka perempuan yang kita amankan ini juga memiliki satu orang anak yang sebelumnya pernah kita tangkap atas kasus yang sama, yakni kepemilikan Narkotika dan obat terlarang,” ujar Bayu.
Tak hanya obat terlarang yang diamankan, Bayu juga menyebut ada Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 84 gram yang diamankan dari para pelaku.
“Selain pil Tryhexil itu, kami juga mendapati 84 gram sabu-sabu. Untuk terakhir pengembangan yang kami lakukan dari Banyuwangi tersebut, kembali masuk wilayah Jember. Kami dapatkan kembali 51.000 pil jenis Dextro,” ungkapnya.
“Jadi total keseluruhan brang bukti yang kami amankan adalah Narkotika jenis sabu seberat hampir satu ons dan Okerbaya jenis pil Tryjexil dan Drexto sebanyak 211.000 butir,” sambung mantan Kapolres Pasuruan itu.
Selain barang bukti Narkoba dan obat terlarang, Polres Jember juga mengamankan 7 handphone milik pelaku dan uang sebesar 1 Juta rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai maksimal 20 tahun penjara untuk kepemilikan sabu-sabu.
Sedangkan untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah mengatakan, dari 8 orang tersangka itu, merupakan residivis narkoba ter-struktural dari bandarnya sampai bawahnya.
“Dari 8 orang tersangka ini, tujuh diantaranya beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Jember. Sedangkan satu lagi dari Kabupaten Banyuwangi dan semuanya residivis,” ungkapnya.
“Untuk ibu ino memang dulu pernah kami tangkap, tapi yang bersangkutan kurang cukup bukti pada waktu itu, tapi anaknya yang cukup bukti. Maka anaknya yang kami tahan, untuk ibu ini tidak kami lakukan penahanan,” sambungnya.
Dari penangkapan anaknya itulah, lanjut Nurmansyah, pihaknya terus memantau keberadaanya.
“Dua bulan kemudian, yakni 1 Juli kemarin, yang bersangkutan bisa kami amankan. Ini masih ada beberapa perkara yang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam pengembangan,” pungkasnya.