LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Polres Sumenep secara tegas menyampaikan tidak akan pandang bulu dalam menindak para oknum penjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Sumenep.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, Selasa (18/6/2024).
“Kita akan cek. Dan kami akan tindak,” tegasnya.
Bahkan untuk menyukseskan rencananya itu, ia meminta kepada warga setempat agar berani bersuara jika menemukan, oknum kios maupun Kelompok Tani (Poktan) yang sengaja menjual pupuk di atas HET.
“Segera laporkan ke kami,” kembali menegaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan mafia pupuk di Sumenep memang harus ditindak tegas.
Sebab jika tidak, akan mengganggu stabilitas harga di pasaran yang akan mengganggu masyarakat, terutama para petani.
Menurutnya apa yang dilakukan para mafia pupuk itu, juga merupakan sebuah kejahatan, yang layak ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pemerintah.
Diketahui sebelumnya, ada beberapa oknum kios hingga poktan di Kecamatan Pasongsongan yang diduga menjual pupuk Urea dan Phonska melebihi HET.
Sesuai regulasinya, HET pupuk Urea sebesar Rp112.500/50kg sedangkan Phonska Rp115.000/50kg. Tetapi, dari temuan di lapangan ada yang menjualnya mulai harga Rp140.000 hingga Rp150.000 per sak.
Melihat persoalan tersebut, distributor pupuk di Kabupaten Sumenep, mengaku tidak akan menolerir oknum kios maupun Poktani yang kedapatan melanggar regulasi, termasuk menjual pupuk di atas HET.