Berita

Perbolehkan PKD Jadi Tim Sukses, Akademisi Hukum: Pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso Bentur Peraturan DKPP

445
×

Perbolehkan PKD Jadi Tim Sukses, Akademisi Hukum: Pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso Bentur Peraturan DKPP

Sebarkan artikel ini
IMG 20240611 WA0039
Nani Agustina Ketua Bawaslu Bondowoso saat diwawancari sejumlah awak media (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO– Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso dinilai berbenturan dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan DKPP itu mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Nani Agustina Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperbolehkan menjadi tim sukses.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nani Agustina Ketua Bawaslu Bondowoso ketika usai melakukan pelantikan seluruh PKD Bondowoso di Hotel Ijen View, pada minggu (02/06/2024) kemarin, kepada sejumlah awak media.

“Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya,” kata Nani panggilan akrabnya.

Bahkan Nani menyebutkan tidak ada aturan yang menyatakan pecatan penyelenggara pemilu dilarang menjadi PKD.

“Kita tidak ada aturan untuk itu ya,” jawab Nani, Senin, 3 Juni 2024 di hari pelantikan PKD yang digelar di Ballroom Hotel Ijen View.

Lebih lanjut mantan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bondowoso menuturkan bahwa, pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu tidak berpengaruh pada perekrutan PKD.

“Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada. Pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu,” terangnya.

Namun pernyataan Ketua Bawaslu Bondowoso kemudian dinilai oleh Akademisi atau Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Hasan Basri berbenturan dengan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, khususnya pada Bab III pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pasal 8, ayat a

“Dalam Pasal 8, ayat a.
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu,” ujarnya.

Hasan menuturkan, sebagai Ketua Bawaslu dalam menberikan pernyataan seharus berdasar, karena dirinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya sebagai pengawas dan pejabat publik.

Menurutnya, apa yang disampaikan sangat berpengaruh pada masyarakat, sebab idealnya pnyelenggara Pemilu itu harus betral dan tidak berpihak ke pada pasngan calon (Paslon) tertentu.

Katanya, jika pernyataan itu sampai diikuti oleh bawahnya, seperti Panwascam, maka akan memicu polemik tidak kegaduhan alias tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Harus dikroscek dulu pernyataan Ketua Bawaslu. Apakah ada dasar, karena pernyan pejabat publik sebagai figur itu sangat berdampak sekali terhadap kondusifitas masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu sempat diwawancarai perihal permasalahan mantan PPS bermasalah yang lolos dalam rekrutmen anggota PKD, kemudian awak media menggali data hingga muncul pertanyaan dan jawaban dari Ketua Bawaslu Bondowoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *