LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Dua Desa di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga menjual pupuk Urea dan Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari penelusuran di lapangan, diketahui ada kios dan Poktan yang melepas kedua pupuk tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 140.000 hingga Rp 150.000 persak.
Padahal, berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, HET
pupuk Urea Rp 112.500/50 Kg. Lalu, Phonska Rp 115.500/50 Kg.
“Harga itu saya beli ke kios di salah satu desa di wilayah Pasongsongan,” ujar salah satu petani yang tak mau namanya disebut, Jum’at (31/05/2024).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, ada pihak berwenang yang akan menindaklanjuti kios-kios yang diduga menjual pupuk tersebut di atas HET.
“Di Sumenep ada lima distributor yang tersebar di daratan,” ucapnya.
Selain itu, bisa juga dengan mengadukannya langsung melalui layanan kontak pupuk Indonesia.