Berita

Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK Inginkan DPRD Jember Awasi Penyaluran Dana Bansos di Tahun Politik

280
×

Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK Inginkan DPRD Jember Awasi Penyaluran Dana Bansos di Tahun Politik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240531 WA0004

LOCUSJATIM.COM, JEMBER- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPRD Kabupaten Jember gelar rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang bertempat di gedung DPRD Kabupaten Jember pada Kamis, (30/05/2024).

Ketua Satgas Koordinasi dengan Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso mengatakan, DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Jember. bisa memberikan indikator terkait program pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember.

“Jadi besar harapan kami, pak ketua pimpinan beserta seluruh anggota dewan, bisa mendukung terutama terkait upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tentu saja melalui fungsi legislasi, kemudian budgeting dan pengawasan,” ujarnya pada wartawan.

Wahyudi menyinggung tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di tahun politik, dan mendorong DPRD Jember untuk terus meningkatkan pengawasannya.

Lanjut Wahyudi, KPK menginginkan penyaluran dana bansos saat tahun politik, harus tepat sasaran.

“Harus dipastikan data penerima tersebut valid, penerima harus sesuai dengan yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” bebernya.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menyerahkan data-data tersebut ke DPRD. Agar nanti saat melakukan fungsi pengawasan bisa lebih maksimal,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Muhammad Itqon Syauqi mengatakan, poin pada rapat koordinasi hari ini adalah pengetatan pengawasan.

“DPRD harus terus mengawasi terkait hibah bansos dan pengadaan barang dan jasa. Karena DPRD punya kewajiban sesuai dengan tupoksi mengawasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lanjut Itqon, ketaatan dan kepatuhan yang harus diawasi, karena semua harus taat dan patuh pada regulasi yang ada.

“Contoh terkait dengan hibah bansos, secara peraturan perundang-undangan tidak haram itu. Tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

“Artinya DPRD juga pasti keberatan. Kalau dana bansos yang ditunggu oleh puluhan ribu guru ngaji misalkan, tiba-tiba dicoret. Ya kan itu tidak benar,” ujarnya.

“Tapi balik lagi, penerimanya harus tepat sasaran dan sesuai dengan regulasinya,” imbuh Itqon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *