LOCUSJATIM.COM, SURABAYA – Tiga orang konten kreator dari video berjudul Guru Tugas, diketahui telah diringkus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (10/05/2024).
Tiga orang itu yakni, S, Y dan A yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Dia menyebut, tiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam proses produksi hingga perilisan video yang dinilai sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya, inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S yang menjadi pemeran ustad, serta A berperan sebagai juru kamera.
Kata Kombes Dirmanto, mereka bertiga dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.