Ekbis

Pemkab Sumenep Targetkan Produk UMKM Kantongi Legalitas Hingga Go Internasional

379
×

Pemkab Sumenep Targetkan Produk UMKM Kantongi Legalitas Hingga Go Internasional

Sebarkan artikel ini
Foto Post 20240429 073659 0000
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menargetkan semua produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat, bisa mengantongi legalitas hingga sertifikasi halal.

Hal tersebut, merupakan salah satu cara agar produk UMKM Sumenep tak hanya dipasarkan di daerah, tetapi bisa go internasional dan menembus pasar global.

Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengatakan, menembus pasar global adalah persaingan yang ketat, dan akan menjadi perkara sulit jika produk-produk yang dipasarkan tidak memiliki legalitas yang cukup.

Menurutnya keberadaan legalitas suatu produk merupakan hal yang penting dan bisa membuat konsumen yakin untuk membeli hasil produksi dari pelaku UMKM, terutama untuk produk makanan dan minuman.

“Jadi yang paling utama memang harus diusahakan izinnya lengkap, terutama sertifikat halal,”  Senin (29/04/2024).

Selain mendorong agar semua produk memiliki legalitas dan sertifikat halal, pihaknya juga mengadakan berbagai bentuk pelatihan untuk meningkatkan perkembangan UMKM Sumenep. Termasuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di baliknya.

“Saya rasa itu sangat penting untuk benar-benar diperhatikan. Agar  produk kita mulai dilirik oleh konsumen pasar global,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya merasa upaya UMKM Sumenep dalam meningkatkan mutu dan kualitas produk, masih kurang maksimal.

Oleh sebab itu dirinya mengajak semua pihak, untuk ikut serta dalam mensukseskan cita-cita besar tersebut, sehingga ke depan produk UMKM Sumenep, tak hanya memiliki legalitas tetapi juga bisa menembus pasar global.

“Itu yang sedang kami usahakan, tentunya butuh bantuan dan dukungan dari berbagai pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa’i Hasyim memaparkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya secara gratis melalui self declare.

Namun, untuk produk berbahan baku daging kata Rifa’i, tetap mendapat biaya tertentu, sebab sudah masuk dalam kategori produk usaha menengah ke atas.

“Itu masuk dalam sertifikasi reguler, jadi memang berbayar,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal produk, juga bisa mendaftarkan produknya melalui Pendampingan Proses Produk Halal (PPPH).

ia menambahkan, untuk Kabupaten Sumenep petugas PPPH terdiri dari Penyuluh Kemenag Sumenep, Staf serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *